tirto.id -
"Kita tentu melihat levelingnya, ada yang sangat ringan. Kalau misalnya sudah sampai ikut-ikutan mendaftar, kan harus dicopot dari ASN. Kalau levelnya sedang, ya, lepas dari jabatan. Kalau ringan, saya kira juga tidak bijak kalau harus memaksa mereka untuk dipecat," kata Agus usai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KASN dengan Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Meski demikian, Agus berharap akan ada aturan yang lebih kuat untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas oleh ASN di Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga melaporkan bahwa dalam Pilkada 2020 terdapat 2.007 pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN. Berdasarkan temuan tersebut, Agus memprediksi pelanggaran netralitas pada tahun 2024 akan semakin besar.
"Kita laporkan bahwa pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 itu ada 2.007 yang kami proses dan Alhamdulillah ditindaklanjuti oleh BPK mencapai 86 persen. 2024 saya kira akan terjadi pelanggaran besar," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya saat ini akan berupaya untuk memasifkan sosialisasi dan melakukan pengawasan di ranah digital dengan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Agus juga mengharapkan masyarakat dapat terlibat aktif untuk mengawasi netralitas ASN khususnya di ranah digital.
"Dan kami tentu butuh partisipasi publik dalam hal itu. Saya kira kalau ada ASN yang melanggar, dalam bermedia sosial kemudian ada indikasi pelanggaran kami harap publik untuk melaporkan ke KASN," tegas Agus.
Menurut Agus, masyarakat dapat melaporkan temuan pelanggaran netralitas ASN melalui SIAP NET yang merupakan sistem informasi yang terkait dengan pelanggaran netralitas ASN. Atau juga melalui platform instagram dan email KASN.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky